Satuan Narkoba Polres Bone menangkap satu terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap berinisi RL alias UL seorang wiraswasta.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pelaku
ditangkap di rumahnya di Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada
Senin (24/8/2020) pukul 15.30 Wita.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Petugas
kemudian bergerak mengamankan RL dikediamannya," katanya Selasa
(25/8/2020).
Kata Rayendra, petugas berhasil menyita satu sachet sabu ukuran kecil
yang disimpan dalam plastik bening.
Kemudian dua batang sendok takar sabu terbuat dari pipet plastik, satu
bungkus plastik klip bening kosong dan satu handphone.
Sabu, kata dia, disembunyikan di lantai rumah ditutup papan pengalas.
Kini pelaku telah berada di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Petugas pun terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus narkotika di Kabupaten Bone.
Sumber: tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Salam Semua, Saya Cinta