Membangun Desa Mandiri


Mewujudkan pembangunan dari desa merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa. Program yang bergulir sejak 2015 ini telah mendorong pembangunan yang masif di desa. Sebuah langkah yang patut diapresiasi dan tentunya dilaksanakan dengan konsep strategis untuk mencapai hasil yang optimal. Sejak Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia, difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.

Membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Dalam implementasi program tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tapi juga mendorong usaha ekonomi desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar bagi rakyat desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.

Good Governance

Dalam rangka membangun good governance di era reformasi, mewujudkan pemerintahan yang baik menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi, dan mutlak terpenuhi. Good governance secara umum dimaknai sebagai konsensus yang dicapai pemerintah, warga negara, dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab (UNDP, 1997). Namun, pandangan komprehensif dan lebih kontekstual di level desa dijelaskan oleh Dwipayana dan Eko (2003) bahwa mainstream wacana good governance selama ini menekankan pada tiga poros utama yaitu negara, masyarakat sipil, dan pasar.

Maka, pemetaan governance di desa terdiri dari empat elemen utama yaitu negara (pemerintah desa), masyarakat politik (Badan Perwakilan Desa), masyarakat sipil (institusi dan organisasi sosial), dan masyarakat ekonomi (organisasi masyarakat ekonomi, arena produksi dan distribusi yang dilakukan pelaku dan organisasi ekonomi desa). Dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dengan penerapan prinsip-prinsip good governance, maka upaya kemandirian desa dapat tercapai.

Dalam beberapa kasus akhir-akhir ini, di beberapa media diberitakan beberapa personel Pemerintah Desa yang diperiksa aparat hukum, terdapat pelaksanaan pembangunan yang gagal, tidak berkualitas, salah sasaran, tidak sesuai kebutuhan dan lain sebagainya. Hal ini merupakan kemunduran yang harus yang harus dievaluasi. Menuju desa mandiri yang maju dan berdaya, hanya akan dicapai dengan tata kelola pemerintah yang baik.

Badan Usaha Milik Desa

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.

Dalam implementasinya, pemerintah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMDes merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUMDes bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba, tapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat nonekonomi lainnya.

Beberapa peluang pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dengan fokus menggerakkan potensi lokal antara lain; pertama, bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan.

Sebagai contoh unit usaha dalam BUMDes dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi air minum desa, usaha listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, serta sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Kedua, bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko (ruko), tanah milik desa, dan barang sewaan lainnya. Peluang BUMDes untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan. Tapi, hati-hati menyewakan fasilitas publik. Jangan sampai desa dapat dicap "komersil" oleh warganya karena membebani biaya sewa pada fasilitas atau barang publik yang biasanya bebas biaya sewa.

Ketiga, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Kegiatan usaha perantara yang dapat dikembangkan, misalnya jasa pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat.

Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Misalnya, pemasaran hasil perikanan, sarana produksi pertanian, produksi kerajinan desa, dan pemasaran komoditas atau produk unggulan desa.

Kelima, bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), dan koperasi merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini. Peran bisnis keuangan ini adalah menghubungkan warga yang memiliki kelebihan dana dengan warga yang membutuhkan dana.

Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Misalnya, pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif, desa wisata yang mengorganisasi rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat, terminal agribisnis desa/kawasan pedesaan yang mengatur tata niaga beberapa komoditas unggulan desa, dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dijadikan unit binis BUMDes harus dilakukan dengan saksama dan pertimbangan yang matang. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUMDes harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di desa serta peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan bagi BUMDes melalui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut.

Menuju Desa Mandiri

Membangun desa menuju kemandirian sehingga dapat berdaya dan mengalami kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, dan budaya hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Prinsip-prinsip good governance ketika diterapkan akan menghimpun kekuatan lokal masyarakat dalam memajukan taraf hidupnya.

Orientasi pembangunan desa dengan pemanfaatan Program Dana Desa melalui BUMDes harapannya dapat memaksimalkan potensi lokal. Pemetaan potensi desa untuk kemudian menjadi sasaran program pengembangan dan peluang ekonomi dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan inovasi dan kreativitas. Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya tidak cukup hanya melalui treatment membuka akses permodalan, tapi juga akses produksi, akses distribusi dan akses pasar.

Akses permodalan dibuka dan dikembangkan melalui pemberian kredit yang terjangkau dan fleksibel. Akses produksi dikembangkan melalui dorongan dan dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal. Dan, akses pasar dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan berkembangnya kondisi yang optimal dari perekonomian di perdesaan.

Pertumbuhan ekonomi dari bawah menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap desa dan kerja sama desa.

Yunias Dao. Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Adminstrasi Publik Universitas HKBP Nommensen.

Sumber: detik.com

Membangun Desa Mandiri Membangun Desa Mandiri Reviewed by adminisme on 21.12 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Salam Semua, Saya Cinta

Diberdayakan oleh Blogger.