Perencanaan Pembangunan di Era Otonomi


Pembangunan merupakan salah satu tema pelik dalam perbincangan ilmu sosial. Sampai hari ini, telah berkembang demikian banyak pemikiran tentang ini. Kita mengenal perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), para Neo-Marxis, Kaum modernis penganut Rostow, Kaum Strukturalis, sampai pada pendekatan yang paling baru, pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan merupakan kata kunci –yang mengemuka sejak pasca perang dunia kedua, dalam proses memajukan kehidupan masyarakat, baik aspek material maupun aspek spiritual. Pembangunan menjadi mantra pamungkas bagi sebuah negara, maupun wilayah dan daerah yang mendambakan kemajuan peradaban.

Menurut Nugraha & Dahuri (2012 : 10), pembangunan dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi. Dari defenisi ini, setidaknya ada tiga hal pokok yang menggambarkan proses pembangunan: koordinasi, terciptanya alternatif yang banyak secara sah, dan aspirasi yang paling manusiawi.

Pembangunan sebagai sarana koordinasi mengindikasikan bahwa pembangunan memerlukan sebuah kegiatan perencanaan. Soal koordinasi pembangunan juga terkait dengan partisipasi penduduk dalam pembangunan. Mengenai ini, UNDP dalam Human Development Report (1992 : 21) mendefenisikannya sebagai keterlibatan penduduk dalam proses pembangunan baik ekonomi, sosial, dan budaya.

Pembangunan sebagai sarana bagi terciptanya alternatif yang banyak secara sah berarti bahwa pembangunan hendaknya berorientasi kepada keberagaman dalam seluruh aspek kehidupan. Adapun mekanismenya, menurut Nugraha & Dahuri (2012 : 10), menuntut terciptanya kelembagaan dan hukum yang terpercaya (credible) yang mampu berperan secara efisien, transparan dan adil.

Sementara pembangunan sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi yang paling manusiawi, bermakna bahwa pembangunan haruslah berorientasi kepada pemecahan masalah dan pembinaan nilai-nilai moral dan etika umat. Berarti, proses pembangunan yang akan dijalankan tidak melulu memperhatikan aspek ekonomis semata, melainkan juga aspek sosial budaya.

Dengan berangkat dari defenisi pembangunan yang mencakup aspek koordinasi, terciptanya alternatif yang banyak secara sah, dan aspirasi yang paling manusiawi, maka pembangunan menurut Michael E. Porter (1998), membutuhkan pemerintahan kuat dan masyarakat kuat.

Penerapan otonomi daerah sebagai sebuah sistem kepemerintahan yang tidak lagi bercorak sentralistik-birokratis, melainkan desentralistik partisipatoris, merupakan alternatif sistem yang memungkinkan penguatan aktor pembangunan pada dua sisi: pemerintah dan masyarakat.

Dengan desentralisasi kewenangan pemerintah kepada daerah, maka daya kreativitas dan keberanian mengambil prakarsa pembangunan akan terpacu, sehingga daerah akan memiliki kapabilitas yang kuat dalam mengatasi berbagai masalah domestik yang mereka hadapi. Di samping itu, partisipasi masyarakat akan lebih dimungkinkan dengan adanya pengakuan terhadap komunitas lokal sebagai entitas politik.

Ini berarti masyarakat bisa mengambil peran sebagai aktor utama pembangunan, sementara pemerintah melakukan penguatan peran sebagai fasilitator, regulator, serta motivator dalam ketersediaan prasarana publik. Seperti kata Azikin Solthan (2009 : ix), semua proses perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Atau seperti ungkap B.C. Field (1994 : 482), hakikat otonomi daerah, selain 'kewenangan' mengatur dan mengurus daerah adalah mementingkan pemecahan masalah di antara pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat dalam alokasi sumber-sumberdaya di daerah.

Dalam konteks otonomi daerah yang mengedepankan partisipasi masyarakat inilah, dibutuhkan pendekatan perencanaan pembangunan yang berbasis pada aspek kewilayahan. Wilayah (region) di sini, diartikan sebagai suatu area geografis yang memiliki ciri tertentu dan merupakan media bagi segala sesuatu untuk berlokasi dan berinteraksi.

Wilayah secara kompleks, menurut Rustiadi, dkk. (2011 : 31) dapat dibagi atas wilayah sebagai (1) sistem ekologi (ekosistem), (2) sistem sosial, (3) sistem ekonomi, ata gabungan atas dua atau lebih sistem. Ini menunjukkan bahwa cara pandang kewilayahan mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Perencanaan pembangunan wilayah menurut Nugraha & Dahuri (2012 : 12), merupakan suatu upaya merumuskan dan mengaplikasikan kerangka teori ke dalam kebijakan ekonomi dan program pembangunan yang didalamnya mempertimbangkan aspek wilayah dengan mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan menuju tercapainya kesejahteraan yang optimal dan berkelanjutan.

Ini juga bermakna bahwa masyarakat selayaknya mampu merumuskan kegiatan pembangunan apa yang cocok utuk wilayahnya, melalui lembaga multi stakeholder (forum lintas pelaku setempat). Tentu dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan di mana masyarakat itu berlokasi dan berinteraksi.

Mengapa demikian? Karena masyarakatlah yang paling mengetahui potensi yang ada di wilayahnya, mereka pula yang memahami salah yang dihadapi dan bagaimana cara mengatasi masalah yang timbul. Sehingga proses pembangunan yang dijalankan, bukanlah suatu yang seakan dipaksakan dari atas.

Dalam otonomi daerah, secara teknis, proses pembangunan tidak lagi boleh bersifat top down ataupun bottom up, atau dalam bahasa Gamawan Fauzi (2014 : vii), terkadang kepala daerah yang dipilih langsung merasa bisa melakukan apa saja bak “raja-raja” kecil. Bagi Wallis J. dan B. Dollery (2001 : 245 - 263), pembangunan seperti ini merupakan gejala state incapacity.

Dengan memanfaatkan otonomi daerah yang desentralistik-partisipatorik, serta memperhatikan aspek kewilayahan (ekonomi, sosial dan lingkungan) dalam proses perencanaan yang partisipatif, maka substansi kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah akan dapat diwujudkan.

Kesejahteraan yang dimaksud adalah seperti yang ungkap Rustiadi dkk. (2011 : 448), bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah tidak hanya cukup dimaknai dengan tingkat pertumbuhan dan produktivitas ekonomi serta kemajuan-kemajuan di bidang fisik saja, tetapi juga harus mempertimbangkan kinerja sosial budaya masyarakatnya.

Muhammad Kasman. Alumni Program Studi Perencanaan Pengembangan Wilayah Sekolah PascaSarjana Universitas Hasanuddin Makassar.

Sumber: kasmanpost.blogspot.com

Perencanaan Pembangunan di Era Otonomi Perencanaan Pembangunan di Era Otonomi Reviewed by adminisme on 21.22 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Salam Semua, Saya Cinta

Diberdayakan oleh Blogger.